Tidore – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras terus dilakukan jajaran kepolisian. Kali ini, Polsek Oba berhasil memusnahkan sebanyak 250 liter saguer yang diduga akan diolah menjadi minuman keras jenis cap tikus dalam razia yang digelar pada Rabu (8/4/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Oba, Ipda Muh. Aditya Nugraha, bersama personel Polsek Oba, bertempat di Dusun Toe, Desa Kususinopa, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, sekitar pukul 11.00 WIT.
Razia ini dilakukan sebagai langkah preventif guna menekan dan mencegah peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Oba. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita saguer yang rencananya akan diolah menjadi cap tikus di dua lokasi berbeda.
Pada pukul 11.30 WIT, Kapolsek bersama anggota tiba di lokasi pertama yang berada di area perkebunan milik warga. Tempat tersebut dicurigai sebagai lokasi penyulingan minuman keras. Setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan saguer sebanyak 3 galon berukuran 5 liter yang langsung dimusnahkan di tempat.
Selanjutnya, pada pukul 12.30 WIT, tim bergerak menuju lokasi kedua yang juga berada di sekitar perkebunan warga. Setelah dilakukan pencarian, petugas kembali menemukan saguer sebanyak 9 galon berukuran 25 liter dan 2 galon berukuran 5 liter. Meski demikian, tidak ditemukan adanya alat atau tempat penyulingan di lokasi tersebut.
Seluruh barang bukti yang ditemukan di kedua tempat tersebut langsung dimusnahkan di lokasi oleh petugas.
Dari hasil razia, tidak ditemukan pemilik minuman keras tersebut. Barang bukti diduga sengaja disembunyikan di semak-semak area perkebunan untuk menghindari pantauan petugas.
Kapolsek Oba Ipda Muh. Aditya Nugraha menyampaikan bahwa kegiatan razia akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, khususnya dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.








Tinggalkan Balasan