Tidore- Menindaklanjuti arahan Walikota, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan akan bergerak cepat mensosialisasikan ulang Peraturan Walikota (Perwali) Pembatasan Aktivitas Pemerintah dan Masyarakat setiap Hari Jumat.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Dr. Sofyan Saraha pada Rapat Tindak Lanjut Pembahasan Perwali tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintah dan Masyarakat Kota Tidore Kepulauan Setiap Hari Jumat di ruang rapat Walikota Tidore, Rabu (6/5/2026).
“Kepada instansi terkait agar segera menindaklanjuti arahan Walikota terkait pembatasan aktifitas di Hari jumat untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan,”ucapnya.
Lanjutnya, pembatasan aktivitas masyarakat dikhususkan empat wilayah di Kecamatan di Pulau Tidore diantaranya Kecamatan Tidore Utara, Kecamatan Tidore Selatan, Kecamatan Tidore dan Kecamatan Tidore Timur.
Sofyan Saraha menghimbau kepada instansi terkait untuk langsung bergerak merealisasikan perintah Wali kota
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Abukasim Faruk menjelaskan Perwali ini ditetapkan sebagai landasan hukum dengan tujuan menjaga kekhusyukan ibadah Jumat, menciptakan nuansa Islami, serta memperkuat identitas Tidore sebagai Kota Santri.




Tinggalkan Balasan