SANANA – Persoalan santunan bagi ahli waris seorang karyawan PT Sumber Graha Maluku (SGM) yang meninggal dunia setelah dilaporkan tertimpa material tripleks kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kurang lebih tiga bulan setelah peristiwa tersebut, penyelesaian hak ahli waris korban disebut belum memperoleh kepastian yang jelas dan tuntas.
Ketua Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara, Abidin Liamanu, mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya berhenti setelah korban dimakamkan. Menurutnya, masih ada keluarga yang ditinggalkan dan hak-hak ahli waris yang harus mendapatkan kepastian.
“Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa yang kemudian dilupakan setelah korban dimakamkan. Ada nyawa yang telah hilang, ada keluarga yang ditinggalkan, dan ada tanggung jawab perusahaan yang tidak boleh berhenti hanya pada ucapan belasungkawa,” ujar Abidin.
Ia mempertanyakan sejauh mana aspek keselamatan dan perlindungan pekerja menjadi prioritas di lingkungan kerja PT SGM.
Menurut Abidin, kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia semestinya menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Perusahaan wajib memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan yang layak dari risiko kecelakaan di tempat kerja,” katanya.
Abidin juga menyoroti persoalan hak ahli waris. Ia menilai, apabila benar hingga sekitar tiga bulan setelah kejadian masih terdapat hak ahli waris yang belum diselesaikan, maka kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari perusahaan maupun instansi terkait.
“Tiga bulan bukanlah waktu yang singkat bagi keluarga yang kehilangan tulang punggungnya. Keluarga korban tidak membutuhkan janji yang terus diulang. Mereka membutuhkan kepastian dan kejelasan mengenai hak-hak almarhum serta hak ahli waris yang ditinggalkan,” tegasnya.
Abidin menyebut ketentuan mengenai hak pekerja yang meninggal dunia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
“Hubungan kerja demi hukum putus jika pekerja meninggal dunia. Perusahaan wajib membayarkan kompensasi sesuai Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003, jo. PP Nomor 35 Tahun 2021,” jelasnya.
Selain persoalan santunan, SBGN juga meminta adanya penjelasan mengenai kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Menurut Abidin, perlu diketahui bagaimana peristiwa tersebut terjadi, apakah prosedur keselamatan kerja telah diterapkan, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah standar K3 telah dijalankan secara maksimal.
“Jangan sampai setelah seorang pekerja meninggal, persoalannya justru berlarut-larut dan keluarganya harus terus menunggu tanpa kepastian,” katanya.
Ia meminta perusahaan dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan segera memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Jika masih terdapat hak ahli waris yang belum diselesaikan, menurutnya, harus ada langkah konkret untuk mempercepat penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, evaluasi terhadap sistem keselamatan kerja dinilai tidak boleh diabaikan. Kematian seorang pekerja, kata Abidin, harus menjadi momentum untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Nyawa pekerja bukan angka dalam laporan perusahaan. Pekerja bukan sekadar tenaga produksi yang dapat digantikan. Mereka adalah manusia yang memiliki keluarga, tanggung jawab, dan masa depan,” ujarnya.
Karena itu, Abidin meminta PT SGM memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penyelesaian hak ahli waris korban sekaligus langkah evaluasi yang telah dilakukan perusahaan terkait penerapan K3.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak PT SGM terkait persoalan santunan ahli waris maupun langkah evaluasi K3 yang dimaksud.





Tinggalkan Balasan