HALTIM — Polemik dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) PT Adhita Nikel Indonesia kembali mencuat. Institute Faifiye Spasial (IFAS) Halmahera Timur mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) Haltim terhadap aktivitas crossing perusahaan di jalan umum.

Ketua IFAS Haltim, Ismit Abas Hatari, menilai Dishub Haltim seharusnya telah mengambil langkah pengawasan sejak persoalan Andalalin diketahui, bukan baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.

Ismit mempertanyakan sikap Dishub yang dinilai baru mengungkap persoalan ketiadaan dokumen Andalalin PT Adhita Nikel setelah insiden kecelakaan terjadi.

Padahal, menurut dia, persoalan tersebut bukan hal baru. IFAS mengaku memiliki data bahwa Dishub Haltim telah melakukan pertemuan dengan manajemen PT Adhita Nikel pada 20 Mei 2025 untuk membahas penggunaan jalan penyeberangan (crossing) sekaligus mendorong percepatan penyusunan dokumen Andalalin.

Pertemuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Salah satu poin yang tercantum dalam berita acara tersebut berkaitan dengan target penyelesaian dokumen Andalalin pada 2025.

“Kalau sejak 2025 sudah ada pembahasan dan bahkan dituangkan dalam Berita Acara, pertanyaannya sederhana: selama ini Dishub melakukan apa?” tegas Ismit.

Menurut IFAS, keberadaan Berita Acara tertanggal 20 Mei 2025 tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik, terutama apabila target penyelesaian Andalalin yang telah dibahas bersama belum juga terealisasi.

Ismit menilai kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana fungsi pengawasan Dishub Haltim telah dijalankan. Ia juga mempertanyakan langkah konkret yang dilakukan pemerintah daerah selama periode setelah pertemuan tersebut.

“Jangan setelah ada korban baru kemudian menyampaikan bahwa perusahaan belum memiliki Andalalin. Kalau memang persoalan ini sudah diketahui sejak lama, seharusnya ada langkah tegas sejak awal,” katanya.

IFAS mendesak Dishub Haltim membuka secara transparan seluruh langkah pengawasan yang telah dilakukan sejak adanya kesepakatan dengan PT Adhita Nikel.

Termasuk, kata Ismit, apakah Dishub pernah memberikan teguran, meminta penghentian sementara aktivitas crossing, atau menjatuhkan tindakan administratif terhadap perusahaan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

“Keselamatan masyarakat jangan baru menjadi perhatian setelah ada korban. Aturan dibuat untuk mencegah kecelakaan, bukan menunggu kecelakaan terjadi,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, IFAS Haltim mendesak Bupati Halmahera Timur melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dishub beserta jajaran terkait.

IFAS juga meminta seluruh aktivitas crossing PT Adhita Nikel di jalan umum dihentikan sementara sampai perusahaan memenuhi persyaratan Andalalin sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi IFAS, persoalan Andalalin tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi perusahaan. Lebih dari itu, dokumen dan kajian tersebut berkaitan dengan aspek keselamatan pengguna jalan serta dampak aktivitas perusahaan terhadap lalu lintas di jalan umum.

Karena itu, IFAS meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas, terbuka, dan terukur untuk memastikan aktivitas crossing PT Adhita Nikel tidak menimbulkan risiko terhadap masyarakat.