SOFIFI — Pemerintah Provinsi Maluku Utara mempercepat penguatan ekosistem halal sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, saat membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Ekosistem Halal di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Rabu (14/10/2026).
Dalam arahannya, Sarbin menekankan bahwa sertifikasi halal tidak sekadar menjadi kewajiban untuk memenuhi regulasi, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai tambah produk dan memperkuat perekonomian masyarakat.
Menurutnya, penguatan ekosistem halal perlu diikuti dengan pendampingan yang memadai agar pelaku UMKM di Maluku Utara mampu memenuhi ketentuan sertifikasi sekaligus memanfaatkan peluang pasar yang tersedia.
“Oleh karena itu, penguatan ekosistem halal lokal menjadi langkah krusial agar UMKM Maluku Utara mampu meningkatkan daya saing dan mengambil peluang di pasar nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wilayah Maluku dan Maluku Utara, Abdul Karim Karley, menyampaikan bahwa implementasi ekosistem halal secara serentak di seluruh Indonesia dijadwalkan pada 18 Oktober 2026, sesuai instruksi Kepala BPJPH RI.
Ia menjelaskan, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2026. Karena itu, pelaku usaha yang produknya termasuk dalam kategori wajib sertifikasi halal perlu memastikan pemenuhan ketentuan sebelum pemberlakuan kewajiban tersebut.
“Dengan berakhirnya masa penahapan pada 17 Oktober mendatang, pelaku usaha perlu memastikan produk yang masuk kategori wajib sertifikasi telah memenuhi ketentuan yang berlaku pada 18 Oktober,” jelas Abdul Karim.
Kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari penyelenggaraan jaminan produk halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Penerapan kebijakan tersebut memiliki arti penting bagi perlindungan konsumen dan kepastian berusaha. Di sisi lain, sertifikasi halal dapat menjadi salah satu upaya memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk lokal dan memperluas akses pemasaran bagi UMKM.
Namun, penguatan ekosistem halal tidak cukup hanya melalui penerapan regulasi. Dukungan berupa sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha juga diperlukan agar proses sertifikasi dapat diakses dengan baik, terutama oleh UMKM yang masih menghadapi keterbatasan informasi dan sumber daya.
Sarbin menegaskan, kebijakan wajib halal harus menjadi momentum bagi pelaku usaha di Maluku Utara untuk meningkatkan kualitas produk dan memperkuat posisi dalam persaingan pasar.
“Ekosistem halal yang kuat akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang produk-produk UMKM menembus pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional,” pungkasnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemprov Maluku Utara menyatakan komitmennya untuk terus memfasilitasi dan mendampingi pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal.
Upaya ini diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem usaha yang aman, terpercaya, dan berdaya saing. Lebih dari sekadar pemenuhan kewajiban, penguatan ekosistem halal diharapkan menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah yang memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM dan masyarakat Maluku Utara.





Tinggalkan Balasan