SOFIFI – Anggota Polsek Oba Utara melaksanakan razia di wilayah Kecamatan Oba Tengah dan berhasil mengamankan tiga pelaku penjualan minuman keras jenis cap tikus di Desa Lola, Jumat malam (25/4/2025). Razia ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/122/IV/2025, tertanggal 10 April 2025.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pukul 18.15 WIT di Desa Lola. Ketiga pelaku berinisial MD (24), Onang (70), dan SS. Ketiganya merupakan warga Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.
“Petugas berhasil mengamankan 24 kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus. Barang bukti tersebut terdiri dari 2 kantong milik Onang, 15 kantong milik Steven Sondengan, dan sisanya milik Miskiani Damar,” ujar Kapolsek.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan miras di desa tersebut. Petugas gabungan dari Polsek Oba Utara, Subsektor Oba Tengah, serta personel BKO Samapta Polresta Tidore dan Pos Kusu, langsung melakukan penggeledahan di rumah para pelaku.
Kapolsek menegaskan, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut, dan hasil razia juga telah dilaporkan ke Kapolresta Tidore.
“Pelaksanaan razia berlangsung aman, lancar, dan kondusif,” tutup IPDA Suherlin. (BUR)






Tinggalkan Balasan