SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) resmi membuka pendaftaran rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Provinsi periode 2025–2029.
Pendaftaran berlangsung mulai 20–31 Oktober 2025 dan dilakukan secara online melalui laman e-rekrutmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam pengumuman tersebut, masyarakat yang berminat dapat mendaftar dengan memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia, baik ASN maupun non-ASN;
- Memiliki integritas dan tidak tercela;
- Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun;
- Memahami keterbukaan informasi publik, HAM, dan kebijakan publik;
- Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik;
- Bersedia melepaskan jabatan jika terpilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berusia minimal 35 tahun saat pendaftaran;
- Sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, terdapat syarat khusus berupa penyerahan makalah visi, misi, dan program kerja sebagai calon anggota Komisi Informasi. Makalah tersebut akan dinilai dengan batas maksimal kemiripan Turnitin sebesar 25%. Peserta juga diwajibkan memiliki pendidikan minimal Sarjana (S1).
Proses pendaftaran dilakukan melalui tiga tahapan:
-
mengisi formulir secara online,
-
mengunggah seluruh berkas persyaratan, dan
-
melakukan pengecekan data sebelum dikirim.
Melalui rekrutmen ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap dapat menjaring calon anggota Komisi Informasi yang berintegritas, profesional, dan berkomitmen terhadap penguatan keterbukaan informasi publik di daerah.






Tinggalkan Balasan