SOFIFI – Tahapan pendaftaran seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara periode 2025–2029 resmi ditunda untuk sementara waktu. Pengumuman ini disampaikan Tim Seleksi (Timsel) melalui pemberitahuan resmi yang ditandatangani Ketua Timsel, Prof. Dr. Husen Alting, SH, MH, pada Kamis (23/10/2025).
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa penundaan dilakukan karena adanya usulan perubahan anggota Tim Seleksi yang berasal dari unsur Komisi Informasi Pusat.
“Sehubungan dengan adanya usulan perubahan anggota Timsel dari unsur Komisi Informasi Pusat, maka proses seleksi calon anggota Komisi Informasi sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Tim Seleksi Nomor 01/TIMSEL/X/2025 perlu ditunda untuk sementara waktu sampai ada pemberitahuan berikutnya,” tulis Timsel dalam pernyataannya.
Tahapan pendaftaran sebelumnya merupakan bagian dari proses rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara untuk masa jabatan 2025–2029. Seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Seleksi berkantor di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Provinsi Maluku Utara, Jl. Gosale Puncak, Lantai 3 Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui email timselkipmu2025@malutprov.go.id.
Hingga kini, Timsel belum menetapkan jadwal baru pembukaan pendaftaran. Jadwal akan diumumkan kembali setelah proses perubahan keanggotaan Timsel rampung.






Tinggalkan Balasan