SOFIFI – Proses rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara (KI Malut) periode 2025–2029 akhirnya kembali dibuka setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan. Penundaan tersebut terjadi akibat adanya usulan perubahan komposisi anggota Tim Seleksi (Timsel) dari unsur Komisi Informasi Pusat, sebagaimana diumumkan Timsel melalui keterangan resmi yang ditandatangani Ketua Timsel, Prof. Dr. Husen Alting, SH, MH, pada 23 Oktober 2025.

Dalam pengumuman tersebut Timsel menjelaskan bahwa proses seleksi, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 01/TIMSEL/X/2025, harus dihentikan sementara sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut terkait finalisasi perubahan keanggotaan Timsel.

Setelah proses administrasi dan penyesuaian keanggotaan selesai, Timsel kemudian menetapkan kembali jadwal rekrutmen. Melalui poster resmi yang dirilis pemerintah provinsi, pendaftaran calon anggota Komisi Informasi kembali dibuka mulai 3 hingga 14 November 2025 dan dilaksanakan secara daring melalui laman resmi:
👉 https://e-rekrutmen.malutprov.go.id

Masyarakat Maluku Utara yang memenuhi syarat dipersilakan untuk berpartisipasi dan mengambil peran dalam memperkuat transparansi serta keterbukaan informasi publik di daerah.

Syarat Pendaftaran

Dalam pengumuman terbaru, Timsel menetapkan sejumlah syarat umum bagi calon pendaftar, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (ASN maupun non-ASN)

  • Memiliki integritas dan tidak tercela

  • Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun

  • Berpengetahuan tentang keterbukaan informasi publik, HAM, dan kebijakan publik

  • Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik

  • Bersedia melepaskan jabatan jika terpilih dan bekerja penuh waktu

  • Usia minimal 35 tahun saat mendaftar

  • Sehat jasmani dan rohani

Selain itu, terdapat syarat khusus berupa makalah visi, misi, dan program kerja, yang wajib diunggah dengan tingkat plagiasi maksimal 25%. Peserta juga harus berpendidikan minimal sarjana (S1).

Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui tiga tahap utama:

  1. Mengisi formulir pada situs e-rekrutmen

  2. Mengunggah seluruh berkas persyaratan

  3. Memverifikasi data sebelum dikirim

Untuk kebutuhan informasi lebih lanjut, panitia menyediakan layanan kontak melalui email timselkipmu2025@malutprov.go.id dan nomor telepon +62813-4003-6446.

Pembukaan kembali pendaftaran ini menjadi penanda dimulainya kembali proses seleksi yang sebelumnya tertunda, sekaligus upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara diisi oleh figur-figur yang berintegritas, profesional, dan memiliki komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi publik.