SOFIFI – Anggota Polsek Oba Utara berhasil mengamankan seorang penumpang kapal yang kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis cap tikus di Pelabuhan Darco, Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Minggu malam, 9 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIT.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan saat personel Pos Pengamanan (Pos PAM) Pelabuhan Darco bersama Unit Reskrim Polsek Oba Utara melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang dan titipan dari kapal Cantika Lestari 7F yang berangkat dari Manado, Sulawesi Utara.

“Saat pemeriksaan, anggota kami mencurigai sejumlah barang bawaan seorang penumpang. Setelah diperiksa, ternyata berisi minuman keras jenis cap tikus dalam jumlah cukup banyak,” jelas IPDA Suherlin, Senin (10/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 3 kemasan plastik berukuran 15 liter, 28 botol ukuran 1,5 liter, dan 20 botol ukuran 600 mililiter yang berisi cap tikus. Barang tersebut dikemas dalam kardus dan koper untuk mengelabui petugas.

Pelaku diketahui berinisial HN, seorang ibu rumah tangga asal Tumohon, Sulawesi Utara. Berdasarkan keterangan awal, miras tersebut rencananya akan dibawa menuju Lelilef, Halmahera Tengah.

“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 Kota Tidore tentang larangan peredaran minuman keras,” tambah Kapolsek.

IPDA Suherlin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap arus barang dan penumpang yang masuk melalui pelabuhan Sofifi guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Oba Utara.

“Kami imbau masyarakat agar tidak mencoba mengedarkan atau membawa miras tanpa izin. Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Situasi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.