MABA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate secara resmi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa RS alias Radius dalam perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Baburino, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Radius yang menjabat sebagai Kepala Desa Baburino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Firdaus Affandi, melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Haltim, Komang Noprijal, membenarkan telah dilaksanakannya sidang pembacaan putusan tersebut.
“Hari ini (Senin) telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate atas perkara korupsi Dana Desa Baburino. Terdakwa Radius dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun,” ujar Komang.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp807.894.795,00.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, akan digantikan dengan pidana penjara selama dua tahun,” jelas Komang.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Atas putusan majelis hakim tersebut, baik JPU maupun terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
“Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa masih diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding,” tutupnya.







Tinggalkan Balasan