TIDORE – Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan menyoroti kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku secara nasional.

Ketua Komisi I DPRD Tidore, Sarmin Mustari, menegaskan, penyesuaian jam kerja tidak boleh berdampak pada menurunnya kinerja maupun pelayanan publik kepada masyarakat.

Hal itu disampaikannya usai rapat koordinasi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamis (12/2/2026).

“Secara nasional memang ada efisiensi, tetapi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tidak pernah menghapus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Karena itu, disiplin ASN harus tetap dijaga,” tegas Sarmin.

Ia menjelaskan, saat ini jam kerja ASN mengalami penyesuaian, yakni Senin hingga pukul 17.00 WIT, Selasa sampai Kamis pukul 14.00 WIT, sementara Jumat diberlakukan sistem kerja dari rumah.

Meski demikian, Sarmin menekankan, kebijakan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan tanggung jawab.
Komisi I juga meminta BKPSDM memperketat pengawasan, terutama di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

“Pelayanan puskesmas dan sekolah itu kebutuhan utama masyarakat, jadi pengawasan harus ekstra,” ujarnya.

Berdasarkan hasil kunjungan lapangan Komisi I di sejumlah kecamatan, seperti Oba Tengah, Oba, dan Oba Selatan, masih ditemukan ASN yang tidak berada di tempat tugas saat jam kerja.

Karena itu, ia meminta BKPSDM menginstruksikan seluruh kepala OPD agar melakukan pengawasan ketat terhadap bawahannya.

“ASN harus disiplin, baik PNS maupun PPPK. Jangan sampai pelayanan terganggu,” tandasnya.

Komisi I berharap pengawasan yang lebih tegas dapat menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran. (*)