TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas harus benar-benar diimplementasikan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

Penegasan itu disampaikan saat Pidato Jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 di ruang paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/2/2026) malam.

Menurut Muhammad Sinen, penyusunan Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Perda ini jangan hanya menjadi formalitas, tetapi harus memberikan dampak positif terhadap pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi ini akan menjadi instrumen hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.

Pemerintah daerah, lanjutnya, juga akan fokus pada penyusunan aturan turunan agar pelaksanaan perda berjalan efektif dan tepat sasaran.

Ranperda ini disusun dengan berlandaskan asas penghormatan martabat manusia, non-diskriminasi, kesetaraan, partisipasi penuh, serta aksesibilitas.

Pemenuhan hak penyandang disabilitas pun mencakup berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum hingga kebudayaan.

Selain itu, penyediaan sarana dan prasarana ramah disabilitas menjadi kewajiban pemerintah yang akan diwujudkan secara bertahap melalui perencanaan pembangunan dan dukungan anggaran daerah.

Muhammad Sinen juga mengapresiasi masukan fraksi-fraksi DPRD yang dinilai konstruktif untuk penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Perda.