SANANA – Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula, Maluku Utara, Dr. Sahrul Takim, S.Pd.I., M.Pd.I., mengedukasi masyarakat Desa Wai’u, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, tentang batas usia minimal perkawinan serta pentingnya mencegah praktik perkawinan dini.

Edukasi hukum tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Desa Wai’u dengan mengangkat tema “Edukasi Undang-Undang Batas Usia Perkawinan untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Remaja dalam Pencegahan Perkawinan Dini.”

Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah desa, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dosen pendamping lapangan, serta mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan Integratif (KKLI) STAI Babussalam Sula yang bertugas di Desa Wai’u.

Hadir pula Kepala Pol Sub Sektor Mangoli Tengah Aipda Lukman Ladamu, Ps. Kanit Bimas Polsek Mangoli Timur Aipda Rusli Uma, Bripka Bedri Mafa, Babinsa Desa Pantauan, serta Fahrul selaku Kedafota Kades.

Dalam pemaparannya, Sahrul menegaskan bahwa perkawinan bukan sekadar persoalan cinta maupun keinginan untuk hidup bersama. Lebih dari itu, perkawinan membutuhkan kesiapan mental, kematangan emosional, tanggung jawab ekonomi, serta pemahaman terhadap hak dan kewajiban sebagai suami maupun istri.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan ditetapkan 19 tahun.

Menurutnya, ketentuan tersebut harus dipahami secara luas oleh masyarakat, terutama kalangan remaja dan orang tua, sehingga keputusan untuk menikah tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui pertimbangan hukum, pendidikan, kesehatan, dan kesiapan membangun rumah tangga.

Soroti Putus Kuliah Akibat Perkawinan Dini

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Sahrul adalah fenomena pasangan muda yang menikah pada usia 18 tahun, bahkan ketika masih menempuh pendidikan tinggi, kemudian terpaksa meninggalkan bangku kuliah setelah menikah.

Ia menilai, kondisi tersebut merupakan persoalan sosial sekaligus pendidikan yang membutuhkan perhatian bersama. Perkawinan seharusnya tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk mengembangkan potensi dan meraih cita-cita akademiknya.

“Jangan sampai perkawinan yang seharusnya menjadi awal membangun kehidupan justru menjadi akhir dari cita-cita pendidikan. Menikah bukan berarti seseorang kehilangan hak untuk belajar. Menjadi seorang suami atau istri bukan berarti cita-cita akademik harus dikuburkan,” tegasnya.

Sahrul menjelaskan, pendidikan merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas kesempatan kerja, serta membangun kemandirian ekonomi keluarga.

Karena itu, ia mengingatkan para remaja agar tidak terburu-buru mengambil keputusan besar dalam kehidupan tanpa mempertimbangkan konsekuensi pendidikan, ekonomi, psikologis, dan sosial yang mungkin timbul.

Orang Tua Diminta Lindungi Masa Depan Anak

Selain menyasar kalangan remaja, Sahrul juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pendampingan dan perlindungan kepada anak, khususnya ketika menghadapi persoalan kehamilan di luar perkawinan.

Menurutnya, keputusan menikahkan anak tidak boleh semata-mata dipandang sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan keluarga atau menjaga nama baik di tengah masyarakat.

Orang tua perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keberlanjutan pendidikan, kesehatan perempuan yang sedang hamil, kesiapan ekonomi pasangan, hingga masa depan anak yang akan dilahirkan.

“Orang tua harus menjadi pelindung, pembimbing, dan pendukung cita-cita anak. Jangan sampai keinginan menyelesaikan persoalan hari ini justru menghilangkan kesempatan anak untuk meraih masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar pasangan muda yang telah terlanjur menikah tidak mendapatkan stigma maupun dikucilkan oleh masyarakat. Mereka justru membutuhkan pendampingan dan dukungan agar tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan, mengembangkan keterampilan, serta membangun kehidupan keluarga yang mandiri.

Perguruan Tinggi Harus Hadir Menjawab Persoalan Sosial

Lebih lanjut, Sahrul menyampaikan bahwa kegiatan edukasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perguruan tinggi untuk hadir di tengah masyarakat. Kampus tidak hanya berperan dalam menjalankan pendidikan dan pengajaran, tetapi juga harus berkontribusi memberikan pemahaman serta solusi terhadap persoalan sosial yang berkembang.

Menurutnya, upaya pencegahan perkawinan dini tidak cukup hanya dilakukan melalui sosialisasi ketentuan perundang-undangan. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah desa, orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat keamanan, lembaga pendidikan, dan tenaga kesehatan.

Ia berharap edukasi hukum di Desa Wai’u dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap remaja, keberlanjutan pendidikan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum perkawinan.

“Jangan sampai kita terlalu cepat menikahkan anak-anak kita, tetapi terlalu lambat mempersiapkan masa depan mereka. Keberhasilan orang tua bukan hanya ketika anak-anaknya telah menikah, tetapi ketika mereka mampu menjalani kehidupan yang bermartabat, berpendidikan, mandiri, dan bertanggung jawab,” tutupnya.

Melalui kegiatan tersebut, STAI Babussalam Sula berharap tumbuh kesadaran kolektif masyarakat Desa Wai’u bahwa perlindungan terhadap remaja, pencegahan perkawinan dini, dan pemenuhan hak pendidikan merupakan tanggung jawab bersama.