SANANA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Pemerintahan Setda Kepulauan Sula, Camat Sulabesi Tengah, Camat Mangoli Utara, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Umaga, Pj. Kepala Desa Rawa Mangoli, Pj. Kepala Desa Waiboga, Ketua BPD, tokoh agama, serta tokoh pemuda, Selasa (22/9/2026).

RDP tersebut membahas kejelasan status dua desa pemekaran, yakni Desa Umaga dan Desa Rawa Mangoli, yang hingga kini belum berstatus definitif.

Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Safrin Gailea, mengatakan pihaknya sebelumnya telah berkonsultasi dengan Dinas PMD Provinsi Maluku Utara pada 2025 terkait proses definitif kedua desa tersebut.

Menurut Safrin, dalam konsultasi tersebut pihaknya mendapat penjelasan bahwa dokumen administrasi kedua desa masih belum lengkap. Pemerintah provinsi, kata dia, menunggu kelengkapan dokumen tersebut sebelum proses pengusulan dilanjutkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Di tahun 2025 sebelumnya kami DPRD Komisi I pernah berkonsultasi masalah kedua desa pemekaran ini ke pemerintah Dinas PMD provinsi. Alasannya, berkas kedua desa belum lengkap. Jadi, mereka menunggu kalau dokumennya sudah lengkap langsung diusulkan ke Mendagri,” ujar Safrin.

Safrin menegaskan, berdasarkan ketentuan mengenai desa persiapan atau pemekaran, terdapat batas waktu tertentu untuk proses menuju status definitif. Namun, kondisi Desa Umaga dan Rawa Mangoli dinilai telah berlangsung terlalu lama karena sudah sekitar delapan tahun sejak dimekarkan.

Ia mengaku kecewa karena proses penyelesaian status kedua desa tersebut belum juga tuntas. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan berbagai dokumen yang menjadi persyaratan, sementara proses pengusulan berada pada kewenangan pemerintah provinsi.

“Yang punya wewenang dan yang berhak mengusulkan ini adalah pemerintah provinsi,” tegas Safrin.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepulauan Sula, Fitiria, menyampaikan bahwa pemerintah daerah melalui Bagian Pemerintahan siap menindaklanjuti proses tersebut.

Namun, ia menyebut keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala yang dihadapi. Fitiria mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan pihak terkait untuk mengetahui kebutuhan anggaran yang diperlukan dalam proses penyelesaian dokumen kedua desa tersebut.

Ia juga memastikan akan berupaya mengumpulkan kembali data dan dokumen yang diperlukan agar proses menuju status definitif Desa Umaga dan Rawa Mangoli dapat dituntaskan.

Komisi I DPRD Kepulauan Sula pun menegaskan komitmennya untuk bersama-sama dengan DPMD melakukan pengawalan terhadap agenda definitif kedua desa tersebut. Pengawalan dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.

Pemuda Umaga Desak Pemerintah Serius

Mewakili pemuda Desa Umaga, Said Buamona menegaskan bahwa pemekaran Desa Umaga dari desa induk bukan semata-mata keinginan masyarakat, melainkan didorong kebutuhan pelayanan dan kepentingan masyarakat.

Ia meminta DPRD dan pemerintah daerah serius mengawal proses tersebut hingga Desa Umaga memperoleh status definitif.

“Dengar baik-baik bahwa pemekaran kedua desa, baik Desa Umaga dan Rawa Mangoli, itu bukan keinginan tetapi kebutuhan masyarakat,” tegas Said.

Said juga menyampaikan kekesalannya terhadap pernyataan Kepala Bagian Pemerintahan yang menyebut persoalan kedua desa tersebut merupakan urusan pejabat sebelumnya.

Menurut Said, masyarakat Desa Umaga telah memiliki sejumlah arsip dan dokumen yang berkaitan dengan proses pemekaran desa dan bahkan membawanya dalam RDP tersebut.

“Ibu Kabag sangat keliru karena kami di desa saja punya arsip dokumen yang lengkap dan kami bawa hari ini. Masa ibu Kabag tidak ada. Berarti pemerintah daerah tidak serius,” ujarnya.

Ia juga menilai moratorium tidak semestinya menjadi alasan untuk menghentikan pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam mempersiapkan kelengkapan administrasi.

“Moratorium tidak menghambat pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk menyusun dokumen,” kata Said.

Said kemudian mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah, khususnya Bupati Kepulauan Sula, dalam menyelesaikan status Desa Umaga dan Rawa Mangoli.

Menurut dia, persoalan anggaran seharusnya tidak menjadi alasan utama apabila pemerintah memiliki komitmen untuk menyelesaikan proses definitif kedua desa tersebut.

“Kalau Ibu Bupati serius, jangankan anggaran Rp1 miliar, Rp500 juta pun bisa asalkan niatnya bersungguh-sungguh,” tegasnya.

Said juga meminta adanya kejelasan sikap pemerintah daerah mengenai proses definitif Desa Umaga dan Rawa Mangoli. Ia bahkan menyampaikan ancaman aksi boikot terhadap layanan air bersih yang selama ini dinikmati masyarakat Kepulauan Sula apabila pemerintah dinilai tidak serius menangani persoalan tersebut.

“Sikap pernyataan, Ibu Bupati serius mendefinitifkan Desa Umaga dan Rawa Mangoli atau tidak? Kalau tidak mendukung, kami masyarakat Umaga akan memboikot air PAM di Desa Umaga yang dinikmati masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula,” pungkasnya.