HALTIM – Pelaksanaan pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Beringin Lamo, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, menuai sorotan dari masyarakat setempat. Proses demokrasi tingkat desa tersebut memicu polemik setelah muncul dugaan ketidaknetralan dan kurangnya transparansi panitia dalam mengelola dokumen persyaratan calon.

Persoalan ini mencuat setelah tahapan pemungutan suara berakhir dengan hasil imbang antara dua kandidat yang bersaing.

Salah seorang warga Desa Beringin Lamo yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dalam perhitungan suara akhir, calon atas nama Evin Borot dan Rita Purnamasari sama-sama memperoleh tiga suara.

“Karena hasilnya seri, sesuai petunjuk teknis dan aturan yang berlaku, penentuan pemenang dilakukan berdasarkan tingkat pendidikan atau kualifikasi ijazah yang dimiliki calon,” ujarnya kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/8/2026).

Namun, warga mulai mempertanyakan proses tersebut setelah muncul dugaan adanya pergantian dokumen ijazah milik salah satu calon pasca-penetapan resmi oleh panitia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, panitia telah menetapkan secara resmi daftar calon anggota BPD Desa Beringin Lamo pada 15 Agustus 2026. Akan tetapi, muncul indikasi bahwa dokumen ijazah milik Rita Purnamasari diduga diganti pada 19 Agustus 2026, atau empat hari setelah penetapan calon dilakukan.

Saat proses pendaftaran hingga penetapan awal, Rita Purnamasari diketahui menggunakan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai syarat administrasi. Namun belakangan, beredar informasi bahwa dokumen tersebut diganti dengan ijazah Paket C.

Pergantian dokumen itu diduga dilakukan sebagai langkah antisipasi apabila terjadi hasil imbang dalam pemungutan suara, mengingat tingkat pendidikan menjadi salah satu faktor penentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga menilai jika benar terjadi perubahan dokumen setelah penetapan calon, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan administrasi dan mencederai asas keadilan dalam proses pemilihan.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak Panitia Musyawarah Desa serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur untuk memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan tersebut.

Warga berharap seluruh tahapan pemilihan BPD dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, kejujuran, dan keadilan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.