HALTIM – Sebanyak 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, yakni Dapil Maba dan Dapil Wasile.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Gamal Sarari, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/1/2026).
Gamal menjelaskan, pelaksanaan reses dilakukan setelah penutupan Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun 2025–2026.
“Untuk saat ini, masa reses sementara berjalan di masing-masing dapil anggota DPRD guna menampung seluruh aspirasi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Gamal.
Ia menambahkan, reses merupakan masa jeda persidangan DPRD, di mana para anggota legislatif kembali ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi, usulan, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Lebih lanjut, Gamal menyampaikan bahwa istilah reses masa sidang mengacu pada periode setelah sidang ditutup, yang berlangsung selama beberapa hari hingga beberapa minggu. Namun, pada umumnya pelaksanaan reses dilakukan dalam waktu beberapa hari.
“Mekanisme reses melibatkan serangkaian tahapan dan prosedur yang terstruktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.






Tinggalkan Balasan