HALTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur menyiapkan anggaran sebesar lebih dari Rp22 miliar untuk pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) serta gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, kepada awak media di Kantor Bupati Halmahera Timur, Jalan Pusat Pemerintahan, Kecamatan Kota Maba, Selasa (10/3/2026).

Ricky menjelaskan, untuk pembayaran TTP saat ini masih dalam tahap verifikasi yang dijadwalkan berlangsung mulai Senin hingga Jumat pekan depan.

“TTP nantinya dibayarkan untuk tiga bulan, terhitung Januari, Februari, dan Maret. Insya Allah semua PNS maupun PPPK di lingkup Pemkab Halmahera Timur dapat menerimanya,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa PNS maupun PPPK yang tingkat kehadirannya di bawah 50 persen tidak akan menerima TTP tersebut.

Selain TTP, Pemkab Halmahera Timur juga telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-14 bagi aparatur sipil negara. Anggaran tersebut bahkan sudah disiapkan sejak Februari lalu.

“Hanya saja untuk pembayarannya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan. Untuk TTP dan gaji 14, Pemkab Halmahera Timur telah menyiapkan anggaran sebesar Rp22 miliar lebih,” ungkapnya.

Terkait besaran gaji ke-14 bagi PNS dan PPPK, Ricky mengatakan kemungkinan besar akan mengikuti ketentuan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Besaran gaji 14 biasanya setara satu bulan gaji pokok. Namun untuk kepastiannya masih menunggu juknis dari Kementerian Keuangan,” tandasnya.